<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana"^^ . "Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi konten audio dan visual secara hiperrealistis. Penyalahgunaan teknologi tersebut menimbulkan persoalan hukum dalam proses pembuktian tindak pidana karena bukti digital dapat dimanipulasi dan sulit dibedakan dari konten asli. Persoalan ini semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang\r\nUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti digital dalam pembuktian tindak pidana penyalahgunaan teknologi deepfake serta menganalisis kekuatan pembuktiannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 memberikan kedudukan hukum yang lebih jelas terhadap bukti digital dengan menempatkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri sebagaimana diatur dalam \r\nPasal 235 ayat (1) huruf f. Dalam perkara penyalahgunaan teknologi deepfake, konten digital dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan \r\nbergantung pada terpenuhinya autentisitas, integritas, dan legalitas perolehan bukti. Berdasarkan Pasal 235 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) KUHAP 2025, hakim memiliki kewenangan untuk menilai autentikasi dan keabsahan alat bukti. Oleh \r\nkarena itu, pemeriksaan digital forensik, pemeliharaan chain of custody, analisis metadata, dan penggunaan hash value menjadi penting dalam memastikan keaslian serta integritas bukti digital. Dengan demikian, bukti digital deepfake memiliki kedudukan sebagai alat bukti elektronik yang sah, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada hasil autentikasi dan penilaian hakim serta keterkaitannya \r\ndengan alat bukti lain."^^ . "2026-07-01" . . . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Prodi Hukum, Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . . <> . <> . . "Indarta"^^ . "Didiek Wahju Indarta"^^ . "Indarta Didiek Wahju Indarta"^^ . . "Mangar"^^ . "Irma Mangar"^^ . "Mangar Irma Mangar"^^ . . "Wahyuli"^^ . "Rahmanita Indah Wahyuli"^^ . "Wahyuli Rahmanita Indah Wahyuli"^^ . . "Universitas Bojonegoro"^^ . . . . . . . "Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Text)"^^ . . . "Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Text)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Text)"^^ . . . "Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Text)"^^ . . . "Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Text)"^^ . . . "BAB IV.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5714 \n\nKedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana\n\n" . "text/html" . . . "Prodi Hukum"@en . .