%0 Thesis %9 Bachelor %A Cantika Dinda Kamila, Kamila %A Universitas Bojonegoro, %B Hukum %D 2026 %F repository:5753 %I Hukum %K Wakaf, Sita Jaminan, Sengketa, Perwakafan Tanah Milik %T Analisis Hukum Terhadap Sengketa Tanah Wakaf yang Dijadikan Sita Jaminan: Studi Putusan No.1943/Pdt.G/2020/PA.BJN %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5753/ %X Wakaf merupakan tanah atau harta benda yang diberikan secara sukarela oleh wakif yaitu orang yang mewakafkan hartanya yang digunakan untuk kepentingan umum dan mendekatkan diri kepasa Allah SWT dan tidak diperbolehkan untuk dialihkan dalam bentuk apapun. Pada Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro No. 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn terjadi sita jaminan pada tanah yang telah diwakafkan. Hal ini menarik untuk diteliti dengan membahas mengenai bentuk sengketa keperdataan dalam pengelolaan tempat ibadah dan wakaf yang dijadikan sita jaminan dan kedudukan tanah wakaf dalam putusan perkara No.1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn terkait sengketa tanah wakaf yang dijadikan sita Jaminan berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 28 Tahun 1977. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Studi Kasus (Case Study Approach). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui peraturan perundang-undangan, studi pustaka, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa tanah wakaf tersebut bisa dilakukan sita jaminan untuk mencegah terjadinya perubahan atas tanah dan bangunan yang diwakafkan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi landasan pengaturan harta benda Wakaf di Indonesia, salah satunya mengenai pelarangan pengalihan tanah wakaf dalam bentuk apapun. Namun pada peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik mengecualikan perubahan atas beberapa alasan yaitu tidak sesuainya penggunaan tanah atas tujuan yang diikrarkan, dan terdapat alasan mendesak. %Z 22742011005