<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Implementasi Peran Advokat Sebagai Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Suami Istri di Luar Pengadilan (Studi Pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MT &amp; Partner Bojonegoro)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">ALBIR</mods:namePart><mods:namePart type="family">ROYMON ALBIR</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran advokat sebagai mediator dalam penyelesaian perkara perceraian suami-istri di luar pengadilan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro dan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi sebagai alternatif sebelum menempuh jalur litigasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MT &amp; Partner Bojonegoro, dokumentasi, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MT &amp; Partner Bojonegoro telah mengimplementasikan perannya sebagai mediator melalui tahapan konsultasi, identifikasi permasalahan, fasilitasi komunikasi, negosiasi, hingga penyusunan kesepakatan perdamaian. Dalam menjalankan fungsi tersebut, advokat berupaya menjaga netralitas, membangun komunikasi yang efektif, serta memberikan pemahaman hukum kepada para pihak guna mencapai penyelesaian yang mengutamakan prinsip musyawarah dan perdamaian. Faktor pendukung pelaksanaan mediasi meliputi adanya itikad baik para pihak, kompetensi dan pengalaman advokat, dukungan keluarga, serta keinginan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sementara itu, faktor penghambat meliputi konflik yang telah berlangsung lama, rendahnya komitmen para pihak untuk berdamai, masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan campur tangan pihak ketiga. peran advokat sebagai mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di luar pengadilan memiliki kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada terciptanya perdamaian serta perlindungan kepentingan para pihak.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-07-02</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Hukum;Hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>