<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Implementasi Peran Mediator Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh Advokat dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif (Studi Pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MT &amp; Partner Bojonegoro)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">MAZAYA</mods:namePart><mods:namePart type="family">FARAH DHEA MAZAYA</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata non-litigasi oleh advokat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MT &amp; Partner Bojonegoro serta mengkaji implementasinya berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ruang hukum bagi advokat untuk berperan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi non-litigasi, namun belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur standar, mekanisme, dan batasan peran advokat sebagai mediator. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik mediasi serta memengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MT &amp; Partner Bojonegoro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan mediasi non-litigasi di MT &amp; Partner Bojonegoro dilaksanakan melalui tahapan konsultasi, identifikasi permasalahan, fasilitasi komunikasi, perundingan, hingga penyusunan kesepakatan perdamaian. Namun, pelaksanaannya belum didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku sehingga praktik mediasi masih bergantung pada pengalaman dan kebijakan advokat yang menangani perkara. Dari perspektif hukum positif, praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Sementara itu, dari perspektif hukum Islam, pelaksanaan mediasi mencerminkan nilai-nilai ṣulḥ yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan kemaslahatan para pihak. Integrasi antara nilai ṣulḥ dan ketentuan hukum positif menjadi model yang relevan untuk memperkuat efektivitas mediasi non-litigasi oleh advokat dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil, damai, dan berkelanjutan.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-07-02</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Hukum;Hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>