<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Analisis Yuridis Keabsahan Penetapan Penerima Bantuan Sosial Berdasarkan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kecamatan Temayang Bojonegoro</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Rohman</mods:namePart><mods:namePart type="family">Fatkhur Rohman</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan yuridis penetapan penerima bantuan sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesaian hukum terhadap ketidaksesuaian data. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi wawancara mendalam terhadap informan kunci serta observasi langsung proses ground check data anomali di Kecamatan Temayang pada tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal-prosedural (de jure), penetapan penerima bantuan sosial berbasis DTSEN dinilai sah karena diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kompetensi sah (Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro) dan melalui tahapan prosedural yang diamanatkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Namun, secara materiil (de facto), keputusan tersebut mengandung cacat substansi akibat pelanggaran terhadap Asas Kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Hal ini dibuktikan dengan tingginya volume data anomali berupa inclusion error (warga mampu yang terdaftar) dan exclusion error (warga miskin riil yang terabaikan). Faktor penghambat utama mencakup keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM verifikator, rigiditas alokasi waktu verifikasi lapangan yang hanya dua pekan, serta sifat dinamis dari kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memicu time lag data. Upaya penyelesaian administratif telah dioptimalkan melalui mekanisme ground check door-to-door dan musyawarah desa (Musdes)</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-07-02</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Hukum;Hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>