Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Pelaku Usaha (Influencer) dalam Mempromosikan Produk Skincare Yang Mengandung Overclaim di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Rinda Sidi Surprastiwi, Surprastiwi (2026) Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Pelaku Usaha (Influencer) dalam Mempromosikan Produk Skincare Yang Mengandung Overclaim di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bachelor thesis, Hukum.

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (349kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (213kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)

Abstract

Perkembangan media sosial telah mendorong penggunaan influencer sebagai sarana promosi produk skincare. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan promosi yang mengandung overclaim, yaitu klaim manfaat produk yang berlebihan dan berpotensi menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli serta pertanggungjawaban hukum influencer atas promosi produk skincare yang mengandung overclaim di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dipromosikan. Selain itu, Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha melakukan iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, maupun jaminan suatu barang dan/atau jasa. Influencer yang mempromosikan produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila perbuatannya menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Additional Information: 22742011117
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Influencer, Skincare, Overclaim, Pertanggungjawaban Hukum.
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: rinda Sidi Surprastiwi 22742011117
Date Deposited: 20 Jul 2026 03:20
Last Modified: 20 Jul 2026 03:20
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5387

Actions (login required)

View Item
View Item