Analisis Unsur Tindak Pidana Penipuaj (Scam) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Serta Peran Indonesia Anti Scam Centre (IASC)

Jefri Susilo, Susilo (2026) Analisis Unsur Tindak Pidana Penipuaj (Scam) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Serta Peran Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Bachelor thesis, Hukum.

[thumbnail of ABSTRAK..pdf] Text
ABSTRAK..pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (4MB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan digital, salah satunya tindak pidana penipuan (scam) yang terus berkembang melalui modus phishing, investasi bodong, penipuan marketplace, love scam, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan modus scam digital di Indonesia serta peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam mendukung pembuktian unsur tindak pidana penipuan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari wawancara di OJK Provinsi Jawa Timur sebagai bahan hukum primer, serta peraturan perundang-undangan, literatur, dan artikel ilmiah sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa scam digital di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Hingga Mei 2025, OJK dan IASC mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital melebihi Rp2,6 triliun. Secara normatif, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 2023 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Unsur penipuan meliputi niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penggunaan identitas atau keadaan palsu, tipu muslihat, serta timbulnya kerugian korban. Pembuktian unsur tersebut sering terkendala penggunaan identitas anonim, server luar negeri, dan rekening penampung. IASC yang diluncurkan OJK pada 22 November 2024 berperan sebagai pusat koordinasi pelaporan dan pemblokiran rekening pelaku. Hingga 14 Januari 2026, IASC menerima 432.637 aduan dengan nilai kerugian Rp9,1 triliun dan berhasil memblokir dana Rp436,88 miliar. Meskipun berperan penting secara koordinatif, IASC belum memiliki kewenangan penyidikan sehingga sinergi dengan aparat penegak hukum masih perlu diperkuat.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Additional Information: 24742012128
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penipuan, Scam Digital, IASC, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Jefri Susilo 24.74201.2.128
Date Deposited: 30 Jul 2026 03:06
Last Modified: 30 Jul 2026 03:06
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5666

Actions (login required)

View Item
View Item