Andrianto Prabowo, SH, M.Si., MH, Prabowo, and Dr. Tri Astuti H., S.H., M.M., M.Hum, Handayani and Bayu Agung Mahendra, Mahendra and Alfa Wahyu Farentha, Farentha TINJAUAN HUKUM TENTANG HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014. Project Report. Universitas Bojonegoro.
![[thumbnail of 2. Laporan Penelitian Andrianto P - andrianto prabowo.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
2. Laporan Penelitian Andrianto P - andrianto prabowo.pdf
Download (907kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kerja Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Melihat
pentingnya sistem pemerintahan desa yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang
berlaku. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan Peraturan Perundang�undangan adalah pendekatan yang melihat dan menganalisis peraturan perundang�undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi subjek penelitian,
data dalam penelitian ini adalah data skunder berupa undang-undang. Hasil penelitian
menemukan bahwah hukum pemerintahan desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, menegaskan kemitraan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Desa memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan,
sedangkan BPD berperan dalam menyusun peraturan desa, menghimpun aspirasi
masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. UU Desa dan regulasi terkait mengatur
peran dan kewenangan keduanya untuk mencegah konflik. Kerjasama ini diatur dalam
Peraturan Desa untuk memastikan efektivitas tugas dan mencegah konflik. BPD juga
terlibat dalam pengelolaan dana desa dan demokrasi, memberikan kontribusi penting
dalam pembangunan desa secara holistik dan transparan.
Kata Kunci: undang-undang tentang desa, kepala desa, badan
permusyawaratan desa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kerja Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Melihat
pentingnya sistem pemerintahan desa yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang
berlaku. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan Peraturan Perundang�undangan adalah pendekatan yang melihat dan menganalisis peraturan perundang�undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi subjek penelitian,
data dalam penelitian ini adalah data skunder berupa undang-undang. Hasil penelitian
menemukan bahwah hukum pemerintahan desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, menegaskan kemitraan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Desa memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan,
sedangkan BPD berperan dalam menyusun peraturan desa, menghimpun aspirasi
masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. UU Desa dan regulasi terkait mengatur
peran dan kewenangan keduanya untuk mencegah konflik. Kerjasama ini diatur dalam
Peraturan Desa untuk memastikan efektivitas tugas dan mencegah konflik. BPD juga
terlibat dalam pengelolaan dana desa dan demokrasi, memberikan kontribusi penting
dalam pembangunan desa secara holistik dan transparan.
Kata Kunci: undang-undang tentang desa, kepala desa, badan
permusyawaratan desa
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Perpustakaan Unigoro |
Date Deposited: | 26 May 2025 08:39 |
Last Modified: | 26 May 2025 08:39 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1391 |