TINJAUAN HUKUM TERHADAP RESELLER PRODUK KOSMETIK MEREK REFLISKIN BEAUTY YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KEAMANAN DAN IZIN EDAR (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor: 237/Pid. Sus/2024/PN. Bjn)

Ainun Rahmayani, Rahmayani (2025) TINJAUAN HUKUM TERHADAP RESELLER PRODUK KOSMETIK MEREK REFLISKIN BEAUTY YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KEAMANAN DAN IZIN EDAR (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor: 237/Pid. Sus/2024/PN. Bjn). [Skripsi]

[thumbnail of ABSTRAK (1).pdf] Text
ABSTRAK (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (202kB)
[thumbnail of BAB III (2).pdf] Text
BAB III (2).pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (146kB)

Abstract

Seiring berjalannya waktu kosmetik bukan lagi sekedar benda kebutuhan tambahan namun sudah menjadi kebutuhan primer kehidupan masyarakat modern khususnya perempuan. Harga kosmetik yang bagus tergolong mahal sehingga keadaan ini banyak dieksploitasi oleh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dengan cara meracik atau menjual produk kosmetik dengan harga murah yang tidak memenuhi syarat guna diedarkan. Berdasarkan laporan warga terkait penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM, PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan penggeledahan dan berhasil mengungkap dan mengamankan Irawatiningsih warga Desa Cacung, Kecamatan Bubulan, selaku distributor produk refliskin beauty yang telah menjual dan melakukan pengedaran sediaan farmasi yaitu Kosmetik yang tidak punya Perizinan Berusaha Kosmetika berupa Luxury Acne Night Cream sebanyak 438 pot dan Luxury Whitening Night Cream sebanyak 2.509 pot yang mencantumkan label Apotek Refli. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, sementara pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor: 237/Pid.Sus/2024/PN.Bjn, di mana Terdakwa Irawatiningsih dinyatakan bersalah atas tindakan mengedarkan sediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000.000,00, subsider 2 bulan kurungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00. Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga memikul tanggung jawab hukum berdasarkan prinsip strict liability, yaitu tanggung jawab mutlak terhadap konsumen atas kerugian yang timbul akibat produk berbahaya yang diedarkan.

Item Type: Skripsi
Additional Information: 21742011061
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Hukum, Reseller, Kosmetik
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Ainun Rahmayani 21742011061
Date Deposited: 24 Jul 2025 02:50
Last Modified: 24 Jul 2025 02:50
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1727

Actions (login required)

View Item
View Item