Rachmad Dwi Prayoga, Prayoga (2025) UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PELAKU BALAP LIAR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BLORA. [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK.RACHMAD_DWI_PRAYOGA_(1)[2].pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK.RACHMAD_DWI_PRAYOGA_(1)[2].pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
![[thumbnail of BAB I .pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I .pdf
Restricted to Registered users only
Download (191kB)
![[thumbnail of BAB II .pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only
Download (264kB)
![[thumbnail of BAB III.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (204kB)
![[thumbnail of BAB IV .pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only
Download (145kB)
![[thumbnail of LAMPIRAN .pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
LAMPIRAN .pdf
Restricted to Registered users only
Download (21kB)
Abstract
Polisi dalam melaksanakan tugas dengan keseriusan untuk mengatasi penanggulangan balapan liar dan memberi sanksi secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pada pasal 115 huruf b dan pada pasal 297 menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya preventif dan represif terhadap pelaku balap liar di wilayah hukum Kepolisian Resor Blora. Serta untuk mengetahui hambatan dalam menangani dan menanggulangi balap liar di wilayah hukum Kepolisian Resor Blora. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Peneliti menggunakan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini diketahui bahwa Upaya preventif yaitu dengan cara memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melakukan operasi kendaraan atau razia, melakukan penerangan keliling, melakukan patroli secara berkelanjutan atau berkesinambungan di tempat-tempat yang rawan terjadi balap liar, melakukan penjagaan di pos-pos yang rawan terjadi balap liar, dan melakukan pembubaran paksa. Sedangkan upaya represif, Upaya represif ini merupakan upaya dengan menggunakan kekerasan dan tindakan. Upaya represif ini dilakukan setelah polisi mengetahui adanya balap liar yang sedang berlangsung di suatu tempat yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan wajib apel selama 1 bulan. Serta Polres Blora juga melakukan upaya represif berupa penyitaan motor. Kemudian Hambatan dalam menangani dan menanggulangi balap liar di wilayah hukum Kepolisian Resor Blora antara lain adalah lokasi balap liar yang berpindah-pindah, lokasi balap liar yang jauh dari pemukiman warga, kurangnya informasi dari masyarakat, tingkat kesadaraan hukum serta efek jera yang rendah, balap liar dilakukan oleh segerombolan orang dengan jumlah yang banyak, minimnya jumlah personil/anggota kepolisian.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21742011156 |
Uncontrolled Keywords: | upaya preventif, represif, balap liar |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Rachmad Dwi Prayoga 21742011156 |
Date Deposited: | 23 Jul 2025 04:48 |
Last Modified: | 23 Jul 2025 04:48 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1728 |