Moch.Andi Saputera, Saputera (2025) URGENSI PERALIHAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI BAWAH KEMENTERIAN. [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
![[thumbnail of BAB I.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
Download (283kB)
![[thumbnail of BAB II.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (281kB)
![[thumbnail of BAB III.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (273kB)
![[thumbnail of BAB IV.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (214kB)
Abstract
Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa, kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Keberadaan Polisi ditujukan sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa hukum merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia, di mana tingkah laku tersebut didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum dan sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar. Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai alat negara yang menjagaa keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menengakkan hukum. Issue tersebut berkembang ketika terdapat usulan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Keamanan Nasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan sumber bahan hukum primer meliputi perundangan, dan bahan hukum sekunder lainnya. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini yaitu bahwa urgensi peralihan kedudukan polri dari presiden kepada lembaga lain karena adanya faktor: Banyaknya dwifungsi Polri pada lembaga-lembaga sipil, kementerian, dan BUMN, maupun penyelenggaraan pemilu; Perlu reformasi peningkatan SDM, profesionalitas dan akuntabilitas Polri; dan, Memperkuat dan meningkatkan hubungan baik antara Polri dengan masyarakat. Serta problematika yang muncul jika terjadi peralihan kedudukan Polri berpotensi merubah profesionalisme dan independensi institusi kepolisian; Mengganggu kemandirian Polri dalam penegakan hukum; dan Membuka celah intervensi politik pada institusi polri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21742011149 |
Uncontrolled Keywords: | Urgensi, Kedudukan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian; |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Moch. Andi Saputera 21742011149 |
Date Deposited: | 23 Jul 2025 04:17 |
Last Modified: | 23 Jul 2025 04:17 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1732 |