PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PELAKSANAAN USAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025

FITO DWI AJI PRASTYO, PRASTYO (2025) PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PELAKSANAAN USAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025. [Skripsi]

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (584kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)

Abstract

Perizinan usaha merupakan aspek penting dalam hukum administrasi yang bertujuan untuk memberikan legalitas serta kepastian hukum dalam mengontrol aktivitas usaha atau sebuah kegiatan usaha tertentu terlebih dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka sebuah perizinan usaha merupakan bukti sah bahwa suatu usaha telah diakui oleh pemerintah dan beroperasi secara legal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris. Lokasi penelitian terletak pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bojonegoro (DPMPTSP). Sementara metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap pelaksanaan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Bojonegoro yaitu setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal untuk memulai kegiatan usaha. Secara keseluruhan sistem perizinan berusaha di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan secara efektif dan efisien dengan dukungan regulasi nasional, kebijakan digital daerah, serta pendekatan berupa pendampingan langsung kepada masyarakat. Kendala dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Bojonegoro yaitu bagi pelaku UMKM belum terbiasa dengan sistem OSS yang sepenuhnya berbasis digital, sementara banyak pelaku UMKM masih terbiasa dengan sistem manual.

Item Type: Skripsi
Additional Information: 21.7420.11.143
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan, Perizinan Berusaha, Berbasis Risiko
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fito Dwi aji prasetyo 21742011143
Date Deposited: 25 Jul 2025 01:38
Last Modified: 25 Jul 2025 01:38
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1839

Actions (login required)

View Item
View Item