Annisa Muhimmatul Chusna, Chusna (2025) KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Atas Putusan Nomor : 374/Pid.Sus/2024/PT.SMG). [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
![[thumbnail of BAB I.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
Download (637kB)
![[thumbnail of BAB II.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (784kB)
![[thumbnail of BAB III.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (671kB)
![[thumbnail of BAB IV.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (942kB)
![[thumbnail of LAMPIRAN.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only
Download (195kB)
Abstract
Penelitian ini mengkaji kekuatan pembuktian alat bukti elektronik terhadap kasus tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, dengan fokus pada Putusan Nomor 374/Pid.Sus/2024/PT.SMG. Ujaran kebencian di media sosial menjadi perhatian serius karena penyebarannya yang cepat dan dampaknya yang luas, tetapi pembuktiannya kerap menemui kendala terkait keaslian dan validitas alat bukti elektronik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik diakui sebagai alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Namun, penerapannya masih terkendala persoalan autentikasi dan perbedaan penafsiran hakim terhadap kekuatan pembuktiannya. Dalam kasus yang dianalisis, majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan status terdakwa sebagai aktivis lingkungan serta pentingnya kebebasan berpendapat, hingga akhirnya membebaskan terdakwa dengan merujuk pada prinsip Anti-SLAPP yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur hukum pidana khususnya mengenai pembuktian tindak pidana berbasis media elektronik, serta menjadi bahan pertimbangan praktis bagi aparat penegak hukum dalam menilai dan menghadirkan alat bukti elektronik di pengadilan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21742011007 |
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Ujaran Kebencian, Media Sosial. |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Annisa Chusna 21742011007 |
Date Deposited: | 25 Jul 2025 02:10 |
Last Modified: | 25 Jul 2025 02:10 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1861 |