MUHAMMAD ALI RIDHO AL FARUK, AL FARUK (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (OVERSPEL) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (897kB)
![[thumbnail of BAB I.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
Download (156kB)
![[thumbnail of BAB II.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (216kB)
![[thumbnail of BAB III.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (140kB)
![[thumbnail of BAB IV.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (50kB)
Abstract
Ketentuan hukum mengenai tindak pidana perzinahan (overspel) sebagaimana
diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 411
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta mengkaji perbedaan substansial di
antara keduanya. Dalam KUHP lama, tindak pidana perzinahan dibatasi hanya
pada perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pihak yang telah terikat dalam
ikatan perkawinan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, dan termasuk
dalam kategori delik aduan absolut. Sementara itu, KUHP baru memperluas
cakupan perzinahan terhadap setiap orang yang melakukan hubungan seksual di
luar pernikahan, termasuk hubungan hidup bersama tanpa ikatan nikah
(kohabitasi), serta menetapkan jenis delik ini sebagai delik aduan dengan pihak
pengadu dapat berasal dari pasangan atau keluarga inti.Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan
meliputi bahan hukum primer dan sekunder, dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru dimaksudkan untuk
memperkuat perlindungan nilai kesusilaan, perluasan cakupan pasal perzinahan
dapat memunculkan dilema yuridis, terutama terkait perlindungan hak atas
privasi, prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, dan potensi diskriminasi
dalam implementasinya. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana terkait
perzinahan memerlukan sosialisasi dan penerapan yang bijaksana, serta evaluasi
berkelanjutan agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap ranah
privat masyarakat
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21742011074 |
Uncontrolled Keywords: | Perzinahan, KUHP, Overspel, Hukum Pidana, Delik Aduan |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Muhammad Ali Ridho Al Faruk 21742011074 |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 01:39 |
Last Modified: | 28 Jul 2025 01:39 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1880 |