PROSEDUR ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (STUDI DI KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOJONEGORO)

Deni Ari Angga, Angga(2025) PROSEDUR ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (STUDI DI KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOJONEGORO). [Skripsi]

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (317kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (581kB)

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian merupakan fenomena yang semakin marak terjadi akibat pertumbuhan penduduk dan kebutuhan . Namun, perubahan fungsi lahan ini harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak berdampak negatif terhadap ketahanan pangan dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam implementasinya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap berbagai regulasi, dokumen hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur alih fungsi lahan pertanian harus melalui beberapa tahapan, termasuk perizinan dari pemerintah daerah, kajian lingkungan, serta pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2009. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan, ketidaksesuaian peraturan di tingkat daerah, serta adanya kepentingan ekonomi yang sering kali mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Kesimpulannya, meskipun telah ada regulasi yang mengatur alih fungsi lahan pertanian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian.

Kata Kunci: Alih Fungsi Lahan, non pertanian, Perlindungan Lahan Pertanian, Undang-Undang No. 41 Tahun 2009

Item Type: Skripsi
Additional Information: 21742011003
Uncontrolled Keywords: Alih Fungsi Lahan, non pertanian, Perlindungan Lahan Pertanian, Undang-Undang No. 41 Tahun 2009
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: deni ari angga 21742011003
Date Deposited: 28 Jul 2025 02:45
Last Modified: 28 Jul 2025 02:45
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1929

Actions (login required)

View Item
View Item