PENERTIBAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA (Studi di Satpol PP Kabupaten Bojonegoro)

Nico Jagad Sasmita, Sasmita (2025) PENERTIBAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA (Studi di Satpol PP Kabupaten Bojonegoro). [Skripsi]

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (704kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (703kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (704kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (704kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)

Abstract

Perkembangan pesat sektor telekomunikasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bojonegoro, memicu peningkatan pembangunan infrastruktur pendukung seperti menara telekomunikasi. Namun, pertumbuhan ini juga menghadirkan berbagai tantangan, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, keselamatan kerja, dan perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, serta menelaah peran Satpol PP dalam penertiban pelanggaran yang terjadi. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi lapangan di Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, serta dokumentasi dan literatur hukum terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif untuk mengungkap sejauh mana regulasi tersebut diterapkan dan tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perizinan telah diatur secara sistematis dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020, namun implementasinya masih menghadapi kendala seperti lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antar instansi, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha. Penertiban oleh Satpol PP telah dilakukan, namun belum sepenuhnya efektif akibat hambatan struktural dan fungsional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan digital, pembentukan forum koordinasi lintas instansi, serta peningkatan edukasi hukum kepada pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan pembangunan menara telekomunikasi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata ruang, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Item Type: Skripsi
Additional Information: 21.74201.1.165
Uncontrolled Keywords: Penertiban, Menara Telekomunikasi, Perizinan, Satpol PP, Tata Ruang
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Nico Jagad Sasmita 21.74201.1.165
Date Deposited: 28 Jul 2025 04:22
Last Modified: 28 Jul 2025 04:22
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1947

Actions (login required)

View Item
View Item