Septi Nofika Sari, Sari (2025) PERLINDUNGAN HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TENAGA KERJA AKIBAT MERGER PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
![[thumbnail of BAB I.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
![[thumbnail of BAB II.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
![[thumbnail of BAB III.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
![[thumbnail of BAB IV.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract
Perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh negara atau pemerintah untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja tenaga kerja akibat merger perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat merger perusahaan yaitu pengusaha wajib menyampaikan pemberitahaun PHK kepada pekerja dan/serikat pekerja jika menolak pemutusan hubungan kerja harus diselesaikan melalui perundingan bipartit, larangan PHK diskriminasi atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan alasan yang sah secara hukum, dan hak atas pemberian kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya perlindungan ini tenaga kerja terlindungi dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang oleh negara, pemerintah, dan perusahaan. Setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum akan membawa akibat hukum yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang terkait. Dan akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja akibat merger perusahaan ini adalah tenaga kerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Adapun akibat hukum lain selain dari Undang-Undang adalah tenaga kerja kesulitan mencari pekerjaan baru karena faktor umur, tekanan psikologis, dan dampak sosial. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan proses pengumpulan bahan hukum dengan cara penelusuran dan studi dokumen seperti melalui perpustakaan, media internet, buku, serta media lembaga lainnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21.74201.1.119 |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Merger, Tenaga Kerja |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Septi Nofika Sari 21742011119 |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 04:30 |
Last Modified: | 28 Jul 2025 04:30 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1948 |