Moch.Firza Ainur Razik, Razik (2025) PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA DONASI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI OLEH PENERIMA DITINJAU DENGAN PASAL 378 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK FIRZA.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK FIRZA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
![[thumbnail of BAB I FIRZA.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I FIRZA.pdf
Restricted to Registered users only
Download (314kB)
![[thumbnail of BAB II FIRZA.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB II FIRZA.pdf
Restricted to Registered users only
Download (296kB)
![[thumbnail of BAB III FIRZA.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB III FIRZA.pdf
Restricted to Registered users only
Download (203kB)
![[thumbnail of BAB IV FIRZA.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV FIRZA.pdf
Restricted to Registered users only
Download (234kB)
Abstract
Penyalahgunaan donasi mnurut hukum adalahperbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan administrative, tergantung dari cara dan akibat dari penyalahgunaan tersebut. Penyalahgunaan donasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan apabila dana tersebut diperoleh dengan cara memberikan keterangan palsu, menyembunyikan fakta penting, atau menjanjikan sesuatu yang tidak benar demi mendapatkan donasi sesuai pasal 378 yang bunyinya “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jika Penyalahgunaan donasi mnurut hukum adalahperbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan administrative, tergantung dari cara dan akibat dari penyalahgunaan tersebut. Penyalahgunaan donasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan apabila dana tersebut diperoleh dengan cara memberikan keterangan palsu, menyembunyikan fakta penting, atau menjanjikan sesuatu yang tidak benar demi mendapatkan donasi sesuai pasal 378 yang bunyinya “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jika
pengumpulan dana donasi dilakukan secara daring(online), maka pelaku bisa dijerat dengan UU ITE apabila menggunakan data atau informasi palsu, menyebarkan informasi bohong untuk menarik simpati Masyarakat, dan melakukan penipuan dalam transaksi elektronik sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumne dalam Transaksi Elektronik. Dalam kasus Agus Salim apabila pelaku terbukti menyalahgunakan donasi yang dikumpulkan secara online dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi maka pertanggungjawaban pidana yang harus diterima oleh pelaku adalah ia dapat diproses secara pidana atas penipuan sesuai KUHP dan sekaligus pelanggarann transaksi Elektronik (UU ITE).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21742011113 |
Uncontrolled Keywords: | Penyalahgunaan, Donasi, Penipuan, Transaksi_Online, Pidana |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Moch. Firza Ainur Razik 21742011113 |
Date Deposited: | 30 Jul 2025 02:28 |
Last Modified: | 30 Jul 2025 02:28 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/2002 |