Anggrahita Pratnya Reswara, Reswara (2025) PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI WAJIB PAJAK DALAM PENGGUNAAN CORETAX PADA PLATFORM DIGITAL. [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (920kB)
![[thumbnail of BAB I.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
Download (120kB)
![[thumbnail of BAB II.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (154kB)
![[thumbnail of BAB III.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (170kB)
![[thumbnail of BAB IV.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (168kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Data Pribadi Wajib Pajak Dalam Penggunaan Coretax Pada Platform Digital. Dimana perlindungan hukum terhadap data pribadi Wajib Pajak dalam penggunaan sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi dalam era digital, khususnya dalam sektor perpajakan yang mengelola informasi sensitif. Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan baru yang diimplementasikan mulai 1 Januari 2025, membawa tantangan hukum dan teknis terhadap perlindungan data pribadi wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana perlindungan hukum terhadap data pribadi wajib pajak dapat dijamin melalui sistem Coretax, serta meninjau akibat hukum dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 terhadap peraturan perpajakan yang telah ada sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Coretax telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, namun masih diperlukan penguatan teknis, sosialisasi, serta pengawasan dalam implementasinya untuk menjamin perlindungan hak-hak wajib pajak. Selain itu, PMK No. 81 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap sistem administrasi perpajakan melalui digitalisasi penuh, yang di satu sisi mendorong efisiensi dan kepatuhan, namun di sisi lain menuntut kesiapan teknis dan perlindungan hukum yang memadai. Dengan demikian, perlindungan hukum data pribadi wajib pajak dalam Coretax harus menjadi perhatian utama dalam penguatan sistem perpajakan digital di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Wajib Pajak, Coretax, PMK No.81 Tahun 2024
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21742011094 |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Wajib Pajak, Coretax, PMK No.81 Tahun 2024 |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email Anggrahitapratnya52@gmail.com |
Date Deposited: | 30 Jul 2025 03:14 |
Last Modified: | 30 Jul 2025 03:14 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/2010 |