TAUFIQURRIHMAN MUHAMMAD, MUHAMMAD (2025) KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN MENURUT KUHPERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021. [Skripsi]
![[thumbnail of ABSTRAK 1.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (727kB)
![[thumbnail of BAB 1.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only
Download (348kB)
![[thumbnail of BAB 2.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
Download (259kB)
![[thumbnail of BAB 3.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
Download (445kB)
![[thumbnail of BAB 4.pdf]](https://repository.unigoro.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Download (263kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta menelaah implikasi yuridis dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terhadap praktik tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat masih memilih melakukan transaksi jual beli tanah secara informal dan merumuskan solusi hukum guna meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-aplikatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah di bawah tangan tetap sah menurut KUHPerdata selama memenuhi syarat Pasal 1320, namun tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena tidak dituangkan dalam akta otentik. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa akta otentik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dan pendaftaran di Kantor Pertanahan merupakan syarat mutlak untuk pengakuan administratif atas hak kepemilikan tanah. Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tetap melakukan jual beli tanah di bawah tangan antara lain adalah biaya legalisasi yang dianggap mahal, rendahnya literasi hukum, serta kuatnya kepercayaan sosial terhadap tokoh masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, solusi yang ditawarkan meliputi sosialisasi hukum di tingkat desa, optimalisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan pengembangan layanan hukum bergerak (Mobile Legal Services) untuk menjangkau masyarakat secara langsung.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Additional Information: | 21742011032 |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Keabsahan, Jual Beli Tanah, Perjanjian di Bawah Tangan, KUHPerdata, PP No. 18 Tahun 2021 |
Subjects: | Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | taufiq muhammad 21742011032 |
Date Deposited: | 06 Aug 2025 02:09 |
Last Modified: | 06 Aug 2025 02:09 |
URI: | https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/2070 |