TARIF PPN 12% dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dalam PERSPEKTIF KEADILAN di INDONESIA

Putri Sherly Ananta, Ananta(2026) (2026) TARIF PPN 12% dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dalam PERSPEKTIF KEADILAN di INDONESIA. Bachelor thesis, Hukum.

[thumbnail of ABSTRAK .pdf] Text
ABSTRAK .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (6MB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14MB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional karena menjadi sumber utama penerimaan negara. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga memiliki peran sebagai alat redistribusi pendapatan dan stabilisasi ekonomi. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada barang dan jasa mewah memberikan dampak beragam bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian. Jenis penelitian yang di gunakan dalam tugas akhir ini menggunakan jenis penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder dengan proses pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kenaikan tarif PPN 12% dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 kenaikan tarif PPN 12% menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum karena dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah lonjakan beban pajak secara tiba-tiba bagi masyarakat. Ruang lingkup pengaturan PPN meliputi penetapan nilai impor, ekspor, dan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PMK Nomor 131 Tahun 2024 bertujuan memastikan peningkatan tarif PPN berkontribusi pada penerimaan negara. Penerapan tarif PPN 12% sejalan dengan asas keadilan perpajakan karena tarif penuh dibatasi pada barang dan jasa mewah sehingga beban pajak diarahkan kepada kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi sesuai prinsip ability to pay. Perspektif keadilan distributif mencerminkan upaya pemerataan beban pajak secara proporsional serta sejalan dengan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan peran negara demi kemakmuran rakyat. Fatwa MUI menekankan Kebijakan perpajakan berorientasi pada keadilan substantif dan kemaslahatan umum bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Additional Information: 22742011113
Uncontrolled Keywords: Tarif PPN 12%, Peraturan Menteri Keuangan, Keadilan
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Putri Sherly Ananta 22742011113
Date Deposited: 05 Feb 2026 04:15
Last Modified: 05 Feb 2026 04:15
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3826

Actions (login required)

View Item
View Item