Analisis Terhadap Penerapan Kenaikan Tarif Ppn Berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sinta Ananda Rizqi Aprilia, Aprilia ( 2026 ) (2026) Analisis Terhadap Penerapan Kenaikan Tarif Ppn Berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bachelor thesis, Hukum.

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB IV (PENUTUP & DAFTAR PUSTAKA).pdf] Text
BAB IV (PENUTUP & DAFTAR PUSTAKA).pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% serta mengkaji permasalahan hukum yang timbul dari penerapannya melalui peraturan pelaksana ditinjau dari asas legalitas dan prinsip kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, dalam implementasinya, penerapan tarif PPN 12% dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 dengan menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yang menimbulkan perbedaan tarif efektif antara barang dan jasa tertentu. Kondisi tersebut memunculkan permasalahan hukum terkait kesesuaian kebijakan tersebut dengan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tarif PPN 12% dalam UU HPP telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memenuhi asas legalitas. Namun demikian, pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang menggunakan mekanisme DPP nilai lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena secara substansial mempengaruhi besaran pajak terutang, yang seharusnya diatur secara tegas dalam undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan pengaturan dan pembatasan kewenangan dalam peraturan pelaksana agar sejalan dengan prinsip negara hukum dan menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Additional Information: 22742011121
Uncontrolled Keywords: PPN, Kenaikan Tarif Pajak, UU HPP, Kepastian Hukum
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: SINTA ANANDA RIZQI APRILIA 22742011121
Date Deposited: 06 Feb 2026 04:07
Last Modified: 06 Feb 2026 04:07
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3925

Actions (login required)

View Item
View Item