PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PRAKTIK KEFARMASIAN ILEGAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No.153/Pid.Sus/2024/PN BJN)

Luluk Widyaningtiyas, Widyaningtiyas (2026) (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PRAKTIK KEFARMASIAN ILEGAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No.153/Pid.Sus/2024/PN BJN). Bachelor thesis, Hukum.

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (247kB)
[thumbnail of BAB II (4).pdf] Text
BAB II (4).pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[thumbnail of BAB IV (PENUTUP & DAPUS).pdf] Text
BAB IV (PENUTUP & DAPUS).pdf

Download (222kB)

Abstract

Praktik kefarmasian ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghadirkan perubahan besar dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana praktik kefarmasian ilegal dibandingkan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku praktik kefarmasian ilegal dalam UU No. 17 Tahun 2023; kedua, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 153/Pid.Sus/2024/PN BJN telah sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer (UU No. 17 Tahun 2023, KUHP, peraturan pelaksana, dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan artikel ilmiah), serta bahan hukum tersier (situs resmi). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-komparatif-preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana praktik kefarmasian ilegal secara komprehensif dengan gradasi sanksi meliputi Pasal 422 (peredaran tidak memenuhi standar, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar), Pasal 423 (peredaran tanpa izin edar, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar), Pasal 468 (praktik tanpa keahlian, maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp500 juta), dan Pasal 469 (pelayanan tanpa izin, maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta). Sistem pertanggungjawaban menganut prinsip dualistis dengan pembuktian unsur objektif dan subjektif. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji secara umum telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023, namun masih memerlukan pendalaman dalam aspek pemilihan dakwaan, pembuktian unsur "tidak memenuhi standar", dan analisis kesengajaan. Pidana 10 bulan yang dijatuhkan dinilai proporsional dari perspektif teori pemidanaan, namun dapat dianggap ringan dari perspektif kebijakan kriminal yang lebih keras.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Additional Information: 22742011074
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Praktik Kefarmasian Ilegal, UU No. 17 Tahun 2023, Penegakan Hukum Kesehatan,Putusan Pengadilan.
Subjects: Skripsi UNIGORO > Prodi Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Luluk Widyaningtiyas 22742011074
Date Deposited: 09 Feb 2026 02:41
Last Modified: 09 Feb 2026 02:41
URI: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3929

Actions (login required)

View Item
View Item